Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembayaran Pajak atas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang dihadiri oleh 10 bendahara desa dari total 12 desa di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara (Kamis, 17/11).

Acara monitoring dan evaluasi pembayaran pajak atas penggunaan dana desa tahun 2022 diawali dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Padang Jaya. Ini sebagai momentum para bendahara desa untuk bertanya terkait aspek perpajakan yang masih perlu ditanyakan.

Setelah dilakukan sambutan sekaligus pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pemotongan dan pemungutan belanja barang, belanja jasa, dan belanja pegawai. Materi tersebut dipaparkan oleh salah satu Account Representative KPP Pratama Bengkulu Satu yaitu Ade Jaenulpatha.

Selain menjelaskan materi perpajakan, Ade Jaenulpatha juga menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 terkait pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta langkah-langkah pemutakhiran di laman djponline.

Terakhir, KPP Pratama Bengkulu Satu membagikan rapor pembayaran pajak atas dana desa kepada masing-masing bendahara desa yang hadir dalam acara tersebut.

 

Pewarta:Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto:Wisnu Saka Saputra
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum