Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara  menyita aset penanggung pajak dengan inisial PT SG, Bekasi (Kamis, 23/12). PT SG memiliki utang pajak senilai Rp413.791.337,00 atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang terbit tahun 2019 sampai dengan tahun 2020. 

"PT SG sebelumnya telah diberikan tindakan penagihan persuasif, imbauan, hingga surat teguran. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan belum dibayarkan sehingga dilakukan penyitaan," ujar Kepala KPP Pratama Bekasi Utara Anita Widiati dalam keterangannya. 

Anita didampingi Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Bekasi Utara Lilis Supartiah turut ikuti proses penyitaan. Ia menempelkan langsung stiker penanda penyitaan ke aset berupa mobil tersebut. 

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Pratama Bekasi Utara Syiths Eagle menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihannya. Sebanyak 41 SKP disampaikan kepada wajib pajak namun  belum ada yang dibayar.

AA selaku penanggung pajak PT SG menandatangani Berita Acara usai proses penyitaan. Kini, mobil sitaan diletakkan di latar KPP Pratama Bekasi Utara. Jika sampai batas waktu yang ditentukan PT SG belum juga melunasi utang pajaknya maka mobil akan dilelang.