Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu memberikan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Pengusaha Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPP Pratama Bandar Lampung Satu di Kota Bandar Lampung (Selasa, 19/11). Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan perpajakan para pengusaha di Kota Bandar Lampung. Sebanyak tiga puluh delapan pengusaha menjadi peserta dalam kegiatan ini.
Fungsional Penyuluh Arfinsha Finka Perdana dan Asisten Penyuluh Ahmad Fadhil Harahap menjadi narasumber dalam edukasi kewajiban perpajakan pengusaha. Keduanya memberikan materi tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Coretax, serta Kewajiban Perpajakan Pengusaha.
Arfinsha menjelaskan bahwa pemadanan NIK dan NPWP yang merupakan langkah persiapan menuju Coretax. "Pastikan bahwa Bapak dan Ibu sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP agar memudahkan ketika Coretax diimplementasikan," ujarnya.
Dalam kegiatan ini Arfinsha menekankan bahwa untuk tahun 2024, NPWP masih tetap berlaku sampai bulan Desember 2024. Terhitung tanggal 1 Juli 2024, NIK sudah dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Ahmad Fadhil Harahap melanjutkan materi dengan bahasan kewajiban perpajakan pengusaha. Fadhil menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan sudah melekat sejak NPWP Wajib Pajak terdaftar. “Bapak dan Ibu perlu diketahui bersama bahwa kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak sudah melekat sejak NPWP terdaftar,” ucap Fadhil
Vivi Aulia F, selaku pengusaha UMKM suvernir rajutan, menjelaskan bahwa masih belum mengetahui tata cara pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak. “Selama ini, saya masih belum mengetahui berapa besaran pajak yang seharusnya saya bayarkan,” tuturnya.
Fadhil menjelaskan bahwa tarif pajak ditentukan berdasarkan subjek pajak dan besaran omzet yang diterima wajib pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha dengan jumlah omzet selama setahun di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Akan tetapi, bagi yang memiliki omzet setahun tidak lebih dari Rp500 juta, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final 0,5%. Namun, wajib pajak tetap wajib melaporkan omzet tersebut pada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Di akhir tanya jawab, Vivi mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Bandar Lampung Satu atas adanya kegiatan edukasi ini. “Terima kasih KPP Pratama Bandar Lampung Satu telah mengadakan kegiatan edukasi ini. Kami harap dengan adanya kegiatan ini dapat memupuk rasa cinta kami untuk selalu sadar atas kepatuhan perpajakan,” ucapnya.
KPP Pratama Bandar Lampung Satu berharap dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi wajib pajak serta memberikan dampak positif terhadap kemajuan usaha wajib pajak.
Pewarta: Satasya Sinansari Jaya |
Kontributor Foto: Eza Anggita Putri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat