
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh PT Rindang Mandiri Perkasa yang bergerak di bidang konstruksi jalan dan bangunan di Jl. Hos Cokroaminoto RT. 015 RW. 002, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur (Kamis, 4/8).
“Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam permohonan aktivasi akun PKP dimana dalam kegiatan ini kami akan mendatangi direktur pada lokasi kegiatan usaha,” ungkap Kepala KP2KP Tanah Grogot Muhammad Ridwan Mahfud.
Tujuan verifikasi lapangan ini adalah untuk memastikan kesesuaian data wajib pajak dengan keadaan sebenarnya. Kegiatan ini juga sekaligus mengedukasi wajib pajak agar mengetahui kewajiban perpajakan setelah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki beberapa kewajiban yaitu memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkannya pada SPT Masa PPN tiap bulannya,” ungkap Firdan Mukhtar Wahdah, pegawai KP2KP Tanah Grogot
Firdan Mukhtar Wahdah menambahkan bahwa pelaporan SPT Masa PPN perlu dilaporkan meski tidak ada kegiatan atau nihil, wajib pajak juga dapat berkonsultasi lebih lanjut apabila menemui kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Firdan Mukhtar Wahdah |
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Arif Miftahur Rozaq |
- 18 kali dilihat