Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takengon menghadiri undangan kegiatan yang diadakan oleh KPPN Takengon bertempat di Aula KPPN Takengon (Rabu, 28/09). Dalam kegiatan yang bertemakan "Stakeholder Day" tersebut, KP2KP Takengon berkesempatan untuk menyampaikan materi perpajakan tentang PMK-59/PMK.03/2022 untuk para peserta yakni Bendahara Satker dan Dinas yang berasal dari Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Takengon, Albert Imanuel Ginting, dan langsung dilanjutkan pemaparan materi dari KP2KP Takengon oleh Kepala KP2KP Takengon, Herlan Maulana, kepada seluruh peserta yang merupakan Bendahara Satker dan Dinas dengan materi perpajakan yaitu PMK-59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK/231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Pada sesi penyampaian materi, banyak disampaikan tentang ketentuan material dan formal terkait administrasi perpajakan instansi pemerintah yang berlaku sejak 1 Mei 2022.
Ketentuan yang banyak ditekankan pada sosialisasi tersebut yakni PPh Pasal 23 untuk pengeluaran jasa yang wajib disetor menggunakan NPWP Instansi, bukan lagi menggunakan NPWP Rekanan/Toko. Selain itu, tarif PPN yang telah berubah menjadi 11% ditekankan kembali kepada para Bendahara Instansi Pemerintah agar tidak salah dalam menggunakan tarif PPN untuk belanja barang dan jasa.
Acara Stakeholder Day ini diakhiri dengan penyerahan Sertifikat Tanda Penghargaan kepada para Bendahara Instansi Pemerintah yang memiliki penyerapan anggaran terbaik dari KPPN Takengon. Semoga melalui sosialisasi ini, pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan khususnya di Kabupaten Aceh Tengah menjadi lebih baik lagi.
- 8 kali dilihat