Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menggandeng Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai untuk menyelenggarakan acara Sosialisasi mengenai Swakelola Bidang Pertanian Aspek Perpajakan Kelompok Tani di Kabupaten Sinjai (Kamis, 8/9).

Acara yang diselenggarakan secara tatap muka di ruang aula kantor Dinas Pertanian Sinjai berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 10.00 WITA. Peserta merupakan perwakilan 20 kelompok tani dari seluruh Kabupaten Sinjai. Pihak KP2KP Sinjai menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan antara lain untuk memberikan informasi kewajiban perpajakan terkait dengan penggunaan dana melalui swakelola baik dari sisi Dinas Pertanian selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun kelompok tani selaku pelaksana swakelola.

Kegiatan sosialisasi dimulai dengan sambutan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian. Ia menyampaikan bahwa kegiatan hari ini sebagai salah satu wadah untuk mempelajari swakelola dana kelompok tani dan memberi fasilitas untuk kelompok tani agar dapat memanfaatkan momen ini untuk bertanya kepada petugas pajak apabila masih ada yang belum dimengerti terkait kewajiban perpajakannya.

Selanjutnya Sugiharto selaku narasumber dari KPP Pratama Bulukumba menyampaikan materi mengenai pemotongan dan pemungutan pajak terkait penggunaan dana melalui swakelola oleh kelompok tani, termasuk tata cara mengenai penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh kelompok tani yang sudah terdaftar memiliki NPWP.

“Kami dari KPP Pratama Bulukumba sangat berterima kasih kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai yang telah membantu mengumpulkan seluruh Kelompok Tani yang menerima bantuan dana swakelola sehingga setelah berlangsungnnya acara dapat meningkatkan kepatuhan perpajakannya,” tutur Sugiharto.

Sesi penyampaian materi lalu diteruskan oleh Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai. Ia turut menerangkan bahwa bendahara pemerintah telah ditunjuk untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi jika dalam penyerahan jasa tersebut memenuhi ketentuan perpajakan dibidang PPN maka bendahara wajib memungut PPN.

 

Pewarta: Hendrawan
Kontributor Foto: Sugiharto
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa