
Pemerintah Kabupaten Siak, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci yang diwakili oleh Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura menghadiri undangan pembahasan revisi Peraturan Daerah pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di luar kawasan khususnya sektor Perkebunan di Aula Pertemuan DPRD Siak (Senin,15/11).
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi sebagai pendamping, Tim Pembahasan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diketuai oleh Muhtaram dan Kepala Badan Keuangan Robiati.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah Siak Robiati menyampaikan, “Pajak sangat penting bagi pemerintah daerah mengingat peranannya dalam kontribusi pembiayaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Siak, mengharuskan adanya inovasi-inovasi yang dapat mendongkrak Penerimaan Asli Daerah (PAD), ketergantungan, dan minimnya pendapatan yang diperoleh melalui dana bagi hasil pemerintah pusat, akan menjadi bumerang bagi pemerintah daerah kelak.”
Robiati juga menjelaskan bahwa pengenaan PBB P2 diluar kawasan perkebunan sejatinya adalah salah satu bentuk inovasi yang konkret dalam menopang pondasi PAD daerah.
Hal senada juga dikemukan oleh Muhtaram, “Pajak Daerah merupakan embrio dalam membentuk kemandirian pembiayaan daerah terlepas dari adanya dana bagi hasil pusat yang digelontorkan ke daerah.”
Perda ini direncanakan akan disahkan pada tahun ini, namun pansus mengingatkan bahwa perlu adanya edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat Siak karena mayoritas masyarakat memiliki mata pencaharian sebagai petani sawit.
“Pelaksanaan perda ini harus cermat dan presisi, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta memberikan penjelasan terkait ketentuan pelaksanaannya agar tidak terjadi benturan saat implementasi kelak,” ujar Muhtarom yang berasal dari fraksi PAN.
Pengesahan perda ini akan menjadi momentum bagi Pemda Siak mengingat pengenaan PBB P2 perkebunan di luar kawasan ini baru pertama dilaksanakan di Indonesia sehingga kelak jika berhasil, tentunya akan menjadi akan menjadi percontohan bagi daerah-daerah lainya di Riau bahkan mungkin nasional.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi,
“Program ini merupakan pionir bagi kabupaten-kabupaten lainnya di Provinsi Riau jika berhasil dilaksanakan dan diharapkan dapat menjadi langkah awal dan nyata dalam otpimalisasi penerimaan pajak bagi daerah maupun pusat.”
- 29 kali dilihat