
Tim Penyuluh Pajak KP2KP Sekadau lakukan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau (Rabu, 23/02).
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H. dan Kepala KP2KP Sekadau Panji Prasetyo. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi SPT Tahunan dari anggota tim penyuluh pajak KP2KP Sekadau, Alfian.
“Bapak dan Ibu kan sudah mendapat bukti potong 1721 A2, selanjutnya bapak dan ibu dapat membuka website djponline.pajak.go.id. Silakan login terlebih dahulu dengan mengisi kolom NPWP dan Password” ungkap Alfian.
“Setelah itu, pilih menu lapor, kemudian pilih pilih E Filing, setelah itu pilih Buat SPT. Jika Bapak dan Ibu, tidak menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas silakan pilih tidak. Selanjutnya Bila bapak dan ibu seorang Suami atau Istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH) silakan pilih tidak. Lanjut, bila penghasilan bruto tidak kurang dari 60 juta, silakan pilih tidak. Formulir yang bapak dan Ibu isikan nanti adalah Formulir SPT 1770S” lanjut Alfian.
Selain Alfian, anggota tim penyuluh pajak KP2KP Sekadau Josua dan Andhika turut mendampingi asistensi pelaporan SPT Tahunan pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau.
- 15 kali dilihat