
Tim Penyuluhan Perpajakan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Saumlaki menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (Rakor MKKS) SMA se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Aula SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar (Jumat, 11/2).
Acara yang bertema “Membangun Sinergitas Tata Kelola Keuangan dan Aset Dana BOS” ini dihadiri oleh perwakilan dari 21 SMA se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebanyak 63 orang yang terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Bendahara.
Acara pada hari itu merupakan rangkaian kegiatan Rakor MKKS SMA yang telah berlangsung sejak Rabu, 9 Februari 2022. Khusus materi perpajakan diselenggarakan pada hari ketiga dan dimulai pada pukul 08.30 WIT. Acara dibuka oleh Paulus Masela dari SMA Negeri 2 Kepulauan Tanimbar selaku perwakilan dari penyelenggara Rakor MKKS SMA. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa, dan perkenalan dari Tim Penyuluhan Perpajakan KP2KP Saumlaki sekaligus sambutan oleh Ahmad Saiful Mustofa selaku Kepala KP2KP Saumlaki.
Dalam sambutannya, Saiful menyampaikan ucapan terima kasih serta dukungannya atas sinergi para Kepala Sekolah SMA se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam mengelola dana BOS, khususnya dengan dimasukkannya materi perpajakan dalam Rakor MKKS SMA. Menurutnya, dunia pendidikan pasti berhubungan dengan kantor pajak dalam dua hal. Yang pertama sebagai individu terkait pelaporan SPT Tahunan, dan yang kedua sebagai instansi terkait pembayaran pajak atas belanja APBN/APBD. “Oleh karena itu materi perpajakan yang akan disampaikan pada kesempatan ini adalah SPT Tahunan bagi ASN serta aspek perpajakan dana BOS,” jelas Saiful.
Materi perpajakan disampaikan oleh Ferdinand David Melatunan, anggota Tim Penyuluhan Perpajakan KP2KP Saumlaki. Sesi pemaparan materi perpajakan diawali dengan materi SPT Tahunan melalui e-filing. “Agar para ASN di Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 setelah menerima formulir 1721-A2 dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,” kata David kepada seluruh peserta yang hadir.
Setelah materi SPT Tahunan, kemudian dilanjutkan pemaparan materi aspek perpajakan dana BOS. Paparan materi ini juga disertai contoh belanja yang sering dilakukan pada penggunaan dana BOS serta jenis pajak dan tarif pajak yang dikenakan atas belanja tersebut. Hal penting lainnya adalah kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 sesuai amanah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “ Kenaikan tarif PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022 agar menjadi perhatian, jangan sampai ada kekurangan dana karena kurang memungut PPN karena ada kenaikan tarif sebesar 1%,” pesan David.
Di akhir sesi perpajakan, beberapa peserta menyampaikan hambatan yang dialami dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Kondisi geografis berupa kepulauan, jaringan internet belum ada atau terbatas, serta jauh dari tempat pembayaran pajak dan kantor pajak membuat kami kesulitan dalam melaporkan SPT secara e-filing sehingga harus datang ke kantor pajak, dan ketika sampai di kantor pajak harus menunggu antrian yang lama, khususnya ketika ada pembatasan kerumunan akibat pandemi Covid-19,” ujar salah satu peserta rakor. Lebih lanjut ia berharap ada kebijakan khusus dari DJP terkait penerapan aturan formal perpajakan di daerah pelosok seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar sehingga tidak disamakan dengan daerah lain yang setiap saat bisa dengan mudah mengakses internet serta mudah menjangkau tempat pembayaran pajak.
- 27 kali dilihat