Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mendatangi lokasi usaha wajib pajak di Area Pertokoan Desa Fagudu, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Kamis, 25/5). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui lokasi dan kegiatan usaha yang dijalankan Wajib Pajak.

Diketahui keperluan wajib pajak menjadi PKP adalah untuk menjadi rekanan instansi pemerintah dalam rangka pengadaan barang atau jasa. Selain untuk mengetahui kegiatan usaha wajib pajak, Petugas KP2KP Sanana Hanif Maulana juga memastikan bahwa lokasi usaha tersebut sesuai dengan data yang disampaikan pada permohonan. Dengan menjadi PKP, wajib pajak memiliki kewajiban tambahan, yaitu membuat faktur pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Bapak memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak setiap ada transaksi dan harus lapor SPT Masa PPN setiap bulan,” tutur Hanif. Hanif melanjutkan bahwa apabila dalam suatu bulan PKP tidak ada kegiatan usaha, maka tetap diwajibkan lapor SPT Masa PPN dengan status Nihil. Hanif juga memberi catatan jika PKP tidak lapor SPT Masa PPN, maka dapat dikenakan denda sebesar Rp500.000 untuk setiap masa pajak.

“Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan setelah berakhirnya masa pajak. Contohnya untuk Masa Mei ini, batas lapornya akhir bulan depan pada tanggal 30 Juni 2023,” tutur Hanif.

 

Pewarta: Hanif Maulana Iqbal
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.