Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan kegiatan edukasi perpajakan terkait Pengelolaan Dana Desa kepada Bendahara Desa Baru Kabupaten Kepulauan Sula yang bertempat di Aula KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula (Selasa. 23/11).

Pada kegiatan edukasi perpajakan ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Sanana Indrasakti dan didampingi oleh pelaksana Almas Hafizh Ikhwan. Dalam sambutannya, Indrasakti mengingatkan bahwa Bendahara Desa mempunyai kewajiban perpajakan, salah satunya melakukan pemotongan/pemungutan pajak atas pengelolaan Dana Desa.

“Bapak/Ibu sebagai Bendahara Desa Baru ada kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan, salah satunya Bapak/Ibu harus melakukan pemotongan/pemungutan pajak atas pengelolaan Dana Desa,” ujar Indrasakti.

Pada kesempatan tersebut, Indrasakti menjelaskan peran Bendahara Desa sangat penting dalam penerimaan Pajak.

“Peranan Bendahara Desa sangat penting karena Undang-Undang Desa sudah mengamanahkan kepada Bendahara Desa untuk mengatur dan mengelola keuangan desa. Apabila Bapak/Ibu patuh dalam melakukan pemotongan/pemungutan pajak dan menyetorkan kepada negara, maka penerimaan pajak akan terus meningkat,” tutur Indrasakti.

Selanjutnya, pemaparan materi dan bimbingan teknisnya disampaikan langsung oleh Almas Hafizh Ikhwan terkait Pajak Penghasilan (PPh)  dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam paparannya, Bendahara Desa Baru harus mampu membedakan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.

“Bapak/Ibu apabila melakukan pembelian barang dan jumlahnya melebihi 2 juta dan bukan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi maka akan dikenakan PPh pasal 22 dan apabila penjual tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka juga dikenakan PPN. Bapak/Ibu selaku Bendahara Desa melakukan pemungutan PPh pasal 22 dan PPN, kemudian menyetorkan kepada negara,” ujar Almas.

Dengan melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan, Indrasakti berharap Bendahara Desa Baru yang telah mengikuti kegiatan edukasi ini dapat memahami kewajiban perpajakan sehingga berdampak pada penerimaan negara.