
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang menyelenggarakan Kegiatan Edukasi Perpajakan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Rembang (Rabu, 8/12). Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (DinindagkopUKM) Rembang.
Edukasi perpajakan dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, berlangsung lebih dari 2 jam dimulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro mengenai fungsi pajak bagi keberlangsungan negara terutama di masa pandemi seperti ini. "Vaksin Covid di Indonesia dibiayai oleh pajak yang dibayarkan oleh rakyat," tutur Soetjipto.
Materi perpajakan disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pati yaitu Widhiatmoko Prastowo Putro didampingi oleh Ahmad Riyanto selaku operator. "Pelaku UMKM yang sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif punya kewajiban untuk daftar, hitung, bayar, dan lapor pajak," jelas Widhi.
Salah satu peserta, Suhartono, menanyakan berapa pajak yang harus ia bayar. "Tarif pajak UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 yaitu 0,5% dari omset," jawab Widhi.
Di akhir acara, Widhi mengingatkan kepada peserta untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal. "Lebih awal lebih nyaman," tuturnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KP2KP Rembang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan pelaku UMKM.
- 11 kali dilihat