Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak Usahawan kepada seorang pengusaha rumah makan di Tempat Pelayanan Pajak (TPT) KP2KP Pinrang (Selasa, 27/6). 

Edi, seorang usahawan pemilik rumah makan di Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang, mendatangi KP2KP Pinrang untuk berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan yang harus ditunaikan. “Saya kemarin mendapatkan pesan melalui whatsapp bahwa saya belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2022. Padahal, tidak lagi membayar pajak apabila omzetnya belum melebihi 500 juta,” jelas Edi.

Kresna selaku petugas loket TPT membaca pesan whatsapp yang diterima oleh Edi. Pengawas KPP Pratama Parepare mengingatkan Edi untuk melaporkan SPT Tahunan nya walaupun sudah lewat batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

Kresna memberikan penjelasan terkait pesan tersebut. “Pesan tersebut mengingatkan untuk lapor SPT Tahunan. Kewajiban perpajakan yang dijalankan selain membayar Pajak Penghasilan (PPh), namun juga melaporkan SPT Tahunan setiap tahun sebelum tanggal 31 Maret,” jelas Kresna.

Edi mengangguk menandakan paham atas penjelasan yang diberikan Kresna. Edi mengira bahwa jika omzet yang dimilikinya belum cukup 500 juta maka tidak perlu membayar serta melaporkan SPT Tahunan. Edi lantas menanyakan denda yang timbul akibat kelalaiannya dalam melaksanakan kewajibannya.

Kresna memberikan jawaban atas pertanyaan Edi. “Denda keterlambatan pelaporan SPT adalah sebesar Rp 100.000 per SPT. Wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya dengan meminta kode billing kepada petugas pajak, baik di loket TPT maupun via whatsapp,” jawab Kresna.  Petugas KP2KP Pinrang lalu memberi asistensi kepada Edi untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Dengan diadakannya edukasi ini, KP2KP Pinrang berharap wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan taat.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.