Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan sosialisasi kepada para usahawan pemilik penggilingan padi di wilayah Kabupaten Pinrang (Senin, 5/6). KP2KP Pinrang bekerja sama dengan organisasi Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Kabupaten Pinrang. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di ruang pertemuan Badan Urusan Logistik (Bulog) di Kabupaten Pinrang pada pukul 9 WITA.

Reiza Kepala KP2KP Pinrang menjelaskan urgensi sosialisasi. “Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk kepedulian KP2KP Pinrang kepada kepatuhan perpajakan, terutama wajib pajak yang memiliki usaha penggilingan padi di Kabupaten Pinrang. Kepatuhan pajak masyarakat dapat mendorong ke arah perekonomian yang lebih baik, terutama di sektor usaha yang dibutuhkan masyarakat luas, salah satunya penggilingan padi,” jelas Reiza.

Kegiatan berlangsung selama tiga jam dengan materi pembahasan berupa metode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan wajib pajak. Adin, selaku pemateri pada kegiatan sosialisasi, menerangkan perbedaan antara metode pencatatan dan pembukuan. “Perhitungan pajak pada metode pencatatan dilakukan pada penghasilan kotor (omzet) dikalikan tarif pajak 0,5%, sedangkan perhitungan pajak pada metode pembukuan dilakukan dengan menghasilkan penghasilan bersih, yaitu penghasilan kotor yang telah dikurangi beban-beban yang dikeluarkan, dengan tarif pajak pasal 17, yaitu tarif pajak progresif,” jelas Adin.

Adin juga menjelaskan definisi tarif pajak progresif. “Tarif pajak progresif artinya pengali pajak akan semakin besar apabila penghasilan yang dimiliki wajib pajak semakin besar. Sebagai contoh, jika penghasilan bersihnya senilai 60 juta, maka akan dikenai sebesar 5%. Jika penghasilan bersihnya senilai 80 juta, maka senilai 60 juta pertama akan dikenai tarif 5% dan sisa 20 juta akan dikenai tarif 15%,” jelas Adin.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan foto bersama antara perwakilan KP2KP Pinrang, pengurus Perpadi Kabupaten Pinrang, serta usahawan penggilingan padi.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.