
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang Akhmad Reiza Herbowo bersama staf melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang, Kabupaten Pinrang (Kamis, 19/5). Dalam kesempatan tersebut pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkesempatan untuk berdiskusi membicarakan potensi pajak di wilayah Kabupaten Pinrang.
Dalam kesempatan ini, Reiza didampingi dua staf disambut langsung oleh Muhtadin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pinrang. Pada momen tersebut kedua pihak membahas tentang potensi pajak atas kegiatan usaha penggilingan padi di Wilayah Kabupaten Pinrang.
“Belakangan ini ramai para pengusaha penggilingan padi dating ke kantor untuk mengajukan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Kami menyadari bahwa peran Bapak Muhtadin sebagai ketua DPRD Pinrang sekaligus termasuk salah satu dari pengusaha penggilingan padi mampu memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan perpajakan. Kami berharap terjadi sinergi yang maksimal agar potensi perpajakan juga terus meningkat,” ucap Reiza.
Reiza menambahkan bahwa untuk mengajukan PKP perlu beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh calon PKP salah satunya adalah terkait utang pajak.
“Pengajuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini memang sedikit lebih banyak namun tidak terlalu sulit untuk dilengkapi. Beberapa syarat yang sering menjadi kendala adalah terkait tunggakan pajak yang dimiliki oleh calon PKP. Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan PKP, harus menyelesaikan utang pajaknya terlebih dahulu,” tambahnya.
“Namun, apabila wajib pajak kesulitan untuk melunasi utangnya maka bisa dengan melakukan komitmen untuk mengangsur,” pungkas Reiza.
Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang ketua DPRD tersebut, kedua belah pihak saling bertukar pendapat yang berlangsung selama satu setengah jam. Kedua belah pihak pun bersepakat untuk terus bisa bersinergi bersama agar tercipta kepatuhan pajak yang baik terutama bagi para pengusaha penggilingan padi di wilayah Kabupaten Pinrang.
- 9 kali dilihat