Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan layanan asistensi pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah pada bendaharawan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang (Kamis, 22/9). Layanan asistensi tersebut diberikan langsung oleh petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.

Dalam asistensi tersebut petugas KP2KP Pinrang juga menjelaskan tata cara pembuatan billing pembayaran atas bukti potong melalui djponline.pajak.go.id. 

Aisyah, salah satu pegawai KP2KP Pinrang memberikan asistensi pelaporan SPT Masa Unifikasi kepada salah satu bendahara Instansi Pemerintah Daerah Pinrang. Dalam asistensi tersebut Aisyah juga menjelaskan kemudahan yang didapat apabila Instansi Pemerintah dapat memanfaatkan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah secara maksimal. 

“Sudah satu tahun aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, namun masih banyak SKPD di Kabupaten Pinrang belum memanfaatkannya secara maksimal. Dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi maka pelaporan menjadi lebih ringkas karena dapat melaporkan beberapa jenis pajak dalam sekali pelaporan,” jelas Aisyah. 

Selain memudahkan dalam pelaporan atas pemungutan dan pemotongan yang telah dilakukan oleh bendahara, e-Bupot juga mampu membuat kode billing secara langsung tanpa harus berpindah aplikasi. Selain mempercepat pembuatan kode biling, hal tersebut juga dapat menghindari kesalahan dalam membuat billing oleh pemungut atau pemotong. 

“Setelah membuat bukti potong maka terdapat tombol untuk meng-generate kode biling. Hal tersebut sangat membantu bendahara karena billing akan dibuat per bukti potong sehingga dapat terhindar dari kesalahan pembayaran dan mengurangi pemindahbukuan,” tutur Aisyah. 

Aisyah menambahkan bahwa sayangnya masih banyak SKPD di Kabupaten Pinrang yang belum memanfaatkan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah permohonan sertifikat elektronik yang diajukan oleh SKPD masih sedikit dari jumlah keseluruhan SKPD yang ada di Kabupaten Pinrang. 

“Saat pelaporan menggunakan e-Bupot, pengguna diwajibkan untuk mengupload sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik tersebut didapat setelah mengajukan permohonan secara langsung di kantor pajak terdaftar. Menurut tata usaha kami, baru sekitar sepuluh persen SKPD dan instansi vertikal yang mengajukan penerbitan sertifikat elektronik. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih banyak SKPD dan instansi vertikal yang belum patuh dalam menyampaikan pelaporan pemungutan dan/atau pemotongan pajak yang. Untuk itu kami selalu mengingatkan kepada para SKPD untuk segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik dan menerima asistensi tata cara penggunaan e-Bupot Unifikasi,” tambah Aisyah. 

Aisyah berharap penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi ini dapat mewujudkan kemudahan bagi para SKPD, Instansi Vertikal, dan para pemungut lainnya dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak. Aisyah juga mengingatkan kepada para pengguna aplikasi e-Bupot apabila terdapat kendala dalam penggunaan aplikasi untuk tidak segan melakukan konsultasi secara daring melalui whatsapp ataupun secara langsung datang ke KP2KP Pinrang.  

 

Pewarta: Eka Adhikara Rahim
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi
Editor: Satrio Ramadhan