Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kegiatan penyuluhan one-on-one kepada Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Selasa, 21/3). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait Pelaporan SPT Tahunan Badan.

Pada kegiatan kali ini, pihak KP2KP Parigi mengundang Wajib Pajak Badan dan melaksanakan kegiatan penyuluhan di ruang aula KP2KP Parigi. Petugas penyuluh KP2KP Parigi Muhammad Andhika Prayoga menyampaikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan ini, khususnya wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Wajib Pajak Badan yang terdaftar sebagai PKP perlu perhatian khusus terkait pelaporan SPT Tahunan Badan. Oleh karena itu, kami membuat kegiatan ini agar wajib pajak lebih paham dalam menyampaikan kewajibannya,“ tutur Prayoga.

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan, Prayoga juga menyampaikan kewajiban pelaporan bagi pengurus atau direksi terkait pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi yang jatuh tempo pada 31 Maret 2023 dan Prayoga menjelaskan bagaimana cara melakukan pelaporan dan update data di akun djponline.pajak.go.id.

“Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, perlu diketahui bahwa pengurus atau direksi juga memiliki kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang jatuh temponya pada 31 Maret mendatang," ucap Prayoga. 

Prayoga juga menambahkan terkait informasi di djponline.pajak.go.id ini dapat diubah sewaktu-waktu dan menyesuaikan data terbaru. Data NPWP Badan dan Pribadi dapat diubah melalui menu Profil.

Setelah kewajiban SPT Tahunan Pribadi sudah selesai dilaporkan, petugas beralih ke asistensi SPT Tahunan Badan. Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, diperlukan Laporan Keuangan minimal berupa neraca, laba rugi, dan laporan Penyusutan Data inventaris Kantor. Setelah berkas lengkap, petugas menyampaikan tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan dengan metode penyuluhan one-on-one.

Selesai kegiatan penyuluhan, Prayoga berharap wajib pajak dapat memahami dan menjalankan peraturan perpajakan dengan benar secara mandiri. Petugas juga memberikan nomor layanan online WhatsApp resmi KP2KP Parigi agar wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara tanpa tatap muka.

 

Pewarta: Sadewa Six Santara
Kontributor Foto: Sadewa Six Santara
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan