Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan asistensi kepada Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertempat di KP2KP Nanga Pinoh (Selasa, 8/3).
Salah satu pegawai KP2KP Nanga Pinoh Rachmad Hidayat menyatakan bahwa PPS merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. PPS mulai berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
PPS terdiri dari 2 (dua) kebijakan yaitu yang ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty pada tahun 2016 dan yang ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang hendak mengungkapkan aset yang diperoleh pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 melalui PPS ini.
Pada kegiatan asistensi kali ini, Wajib Pajak mengikuti 2 (dua) kebijakan sekaligus yang terdapat pada PPS ini. Wajib Pajak sangat merasa terbantu dengan adanya kegiatan asistensi kali ini karena semua prosesnya menjadi lebih mudah.
Pada akhirnya kegiatan asistensi PPS ini berlangsung dengan lancar dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku walaupun dilakukan secara tatap muka.
- 8 kali dilihat