Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Mukoumuko dan Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melakukan sinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko dalam bentuk acara kelas pintar di Kabupaten Mukomuko (Selasa, 15/2).

Acara dilaksanakan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diikuti oleh satuan kerja (satker) di lingkungan KPPN Mukomuko diantaranya adalah Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Pengadilan Negeri Mukomuko, Balai Pusat Statistik Kabupaten Mukomuko, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko, Madrasah Aliyah Negeri 1 Mukomuko, Madrasah Aliyah Negeri 3 Mukomuko dan beberapa satker lainnya.

Tepat pukul 09.00 acara dimulai dan dibuka dengan kata sambutan dari Bapak Rusli Zulfian selaku Kepala KPPN Mukomuko. Dalam kata sambutannya, beliau menyatakan bahwa acara kelas pintar dimaksudkan untuk memberikan pengentahuan kepada stakeholder di Kementerian Keuangan secara umum dan satker di KPPN Mukomuko secara khusus mengenai aspek keuangan dalam penganggaran baik itu dari sisi Perpajakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)

Adapun sesi pertama dibuka dengan penyampaian materi PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah oleh Kepala KP2KP Mukomuko, Tomi Wiranto. Dalam paparannya, Tomi menjelaskan mengenai kewajiban bendahara yang tidak hanya melakukan pemungutan pajak baik itu PPN dan Pajak penghasilan, namun bendahara juga memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong dan melaporkan pemungutan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui instrumen e-bupot unifikasi.

Pemberikan edukasi perpajakan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), materi bea materai dan materi singkat mengenai  e-bupot unifikasi yang diharapkan kedepannya bisa memberikan kemudahan, kepastian hukum, peningkatan kepatuhan, peningkatan akurasi dan aplikasi, serta sebagai one stop application bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka nantinya. Adapun penyampaian materi HPP dan e-bupot unifikasi diberikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu yaitu Bapak Wasi Seto Wasisto.

Acara kelas pintar kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan perwakilan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN). Materi yang diberikan mengenai tata cara pendaftaran, pengajuan klaim maupun keuntungan (benefit) yang akan diperoleh bagi peserta asuransi kesehatan dan tabungan dana pensiun.

Secara keseluruhan acara berlangsung sangat baik dan respon dari peserta yang sangat baik juga. Salah satu masukan yang diberikan antara lain adalah dari Ibu Suhiroh dari MAN 3 Mukomuko dan Bapak Regan dari Polres Mukomuko yang menyoroti permasalahan aplikasi e-bupot yang sering terkendala oleh system error. Pertanyaan lainnya adalah dari Bapak Didik dari KPPN Mukomuko yang mengenai mengenai aspek formil dari Surat Setoran Pajak (SSP) dan tata cara pembuatan bukti potong bagi bendahara yang kesemuanya telah bisa dijelaskan melalui satu sistem e-bupot unifikasi.

Terakhir, acara ditutup dengan pemberian penghargaan bagi satker pengelolaan anggaran terbaik di Kabupaten Mukomuko oleh Kepala KPPN Mukomuko. Selain itu, pihak KPPN juga  memberikan masukan mengenai sinergi antar unit di Kementerian Keuangan agar senantiasa dipertahankan dengan mengadakan acara yang serupa. KPPN Mukomuko siap untuk menyediakan tempat dan menjadi tuan rumah terhadap acara edukasi perpajakan bagi bendahara maupun edukasi keuangan negara lainnya. Bagi stakeholder diluar Kementerian Keuangan diharapkan bisa terus tumbuh kerjasama lainnya dalam mendukung perbaikan penyelenggaraan keuangan negara baik itu dari sisi penganggaran maupun dari sisi perpajakan.