
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kunjungan ke beberapa wajib pajak usahawan yang berlokasi di Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Rabu, 8/12). Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut dilaksanakan oleh Yuliawati Arieyanto Putri selaku pelaksana KP2KP Malinau.
Pada kegiatan ini, Yuliawati Arieyanto berhasil melakukan pendataan ke enam toko yang berpotensi memiliki kontribusi pembayaran pajak yang lumayan cukup besar dibanding dengan toko-toko lain di Kabupaten Malinau. Sebelumnya, KP2KP Malinau telah melakukan pendataan wajib pajak dengan potensi yang cukup tinggi.
Yuliawati Arieyanto memberikan pertanyaan terkait usaha yang dimiliki wajib pajak, nama pemilik usaha, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan terkait pembayaran dan pelaporan. Yuliawati Arieyanto juga menjelaskan, apabila omzet per tahun lebih dari Rp500.000.000,00, maka wajib pajak tetap diminta untuk melakukan pembayaran pajak usahawan dengan tarif 0,5%.
“Untuk tahun 2022, wajib pajak tetap diminta untuk melakukan pembayaran pajak tiap bulan dengan tarif 0,5% dari penghasilan kotor dengan catatan omzet harus lebih dari Rp500.000.000,00 setahun,” pungkas Yuliawati.
Kagiatan ini dilakukan dalam upaya memperkuat data yang dimiliki oleh KP2KP Malinau. Data ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemantauan KP2KP Malinau terhadap wajib pajak dan akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanjung Redeb untuk ditindaklanjuti.
- 11 kali dilihat