Petugas Khusus Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau Meilano Dwi Ardiyanto dan Agus Ariyono melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Desa Sembuak Warod RT. 003, Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Jumat, 26/8).
CV Sinar Awan Jaya merupakan badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil lainnya, telah berdiri sejak 14 Januari 2019. CV Sinar Awan Jaya memiliki lokasi usaha di Desa Sembuak Warod RT.003, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
"CV Sinar Awan Jaya sudah berdiri sejak tahun 2018 namun karena terjadi gelombang virus covid-19 sehingga CV tersebut baru memenuhi perizinan pada awal tahun 2022,” tutur Budiono Limantoro selaku direktur CV. Untuk lokasi usahanya sendiri masih sewa dan untuk aset yang dimiliki sekarang baru ada meja, kursi, laptop dan printer. Saat ini Badan Usaha juga baru memiliki dua karyawan yang bertugas sebagai admin.
CV Sinar Awan Jaya melakukan transaksi dengan rekanan pemerintahan daerah, untuk alur prosesnya CV tersebut mendaftar untuk ikut lelang di Dinas Pekerjaan Umum (PU), setelah melakukan penawaran dan menang lelang maka akan memperoleh Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), kemudian CV menjalankan pembangunan dan melaporkan progres pembangunan hingga selesai kepada Dinas PU.
Petugas Khusus KP2KP Malinau telah memberikan penjelasan kepada direktur terkait hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak dan konsekuensi apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakan tersebut.
Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto |
Kontributor Foto: Agus Ariyono |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 10 kali dilihat