Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menggelar kegiatan edukasi perpajakan kepada para bendahara desa di Wilayah Kecamatan Mengwi yang dilakukan di Kantor Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi (Selasa, 16/05).
Kegiatan edukasi perpajakan ini diadakan dengan tema edukasi kewajiban perpajakan bendahara, khususnya edukasi materi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Instansi Pemerintah diantaranya adalah tentang materi pelaporan SPT Masa Unifikasi, dan SPT Masa PPN.
Meteri perpajakan disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara, Ni Made Nita Wati selaku narasumber kegiatan.
Kegiatan edukasi ini dihadiri sejumlah perangkat desa dan bendahara perwakilan dari desa desa di Kecamatan Mengwi untuk kembali mempelajari tahap-tahap cara kewajiban pelaporan pajak SPT Masa yang wajib dilaporkan oleh lembaga instansi pemerintah setiap bulannya, termasuk di antaranya adalah kewajiban pembuatan bukti potong pajak pagi para pegawai-pegawainya.
Dalam sesi pemaparan materi, Ni Made Nita Wati dan perangkat desa mempelajari langsung tata cara pengisian SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerimtah pada berkas Excel untuk pengisian sumber data yang nantinya akan diunggah untuk dapat dilaporkan sebagai SPT Masa Unifikasi dalam satu masa pajak.
Bukti potong yang dimaksud adalah bukti potong 1721 A1 dan bukti potong 1721 A2 yang wajib dibuat oleh pegawai selaku bendahara kantor, dan bukti potong tersebut akan menjadi dasar untuk pelaporan pajak SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.
Dalam kegiatan juga disampaikan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan cara melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP secara mandiri pada laman DJP Online. Tata cara pemadanan data secara online ini dapat dilakukan pada menu profil DJP Online, sehingga para wajib pajak dapat melalukan pemadanan data NIK dengan NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak terdekat.
Pada sesi tanya jawab, beberapa perangkat desa mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber. Salah satu pertanyaan yang disampaikan yaitu tentang cara yang dapat dilakukan bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP untuk mengetahui status aktif atau tidaknya NPWP tersebut.
Narasumber menyampaikan, NPWP yang dimiliki oleh para Wajib Pajak dapat diketahui status aktif atau tidaknya melalui laman eregpjak.go.id. Selain laman tersebut juga terdapat laman pajak.go.id yang dapat digunakan untuk mengakses banyak informasi mengenai perpajakan beserta peraturan dan formulir-formulir perpajakan.
Pewarta: Dviranda Wahyudi |
Kontributor Foto: Dviranda Wahyudi, Rizky Layna |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat