Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang menggelar sosialisasi perpajakan secara luring di Lantai 1 Plaza Ratahan, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Senin, 20/3). Kegiatan tersebut diadakan dengan tujuan untuk membantu proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya bagi Wajib Pajak Usahawan di Minahasa Tenggara.

Kepala KP2KP Amurang Rois Antoni mengingatkan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 PPh Orang Pribadi sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023.

“Bagi Bapak/Ibu yang sudah memiliki NPWP, wajib untuk melaporkan SPT Tahunan,” ujar Rois. 

Rois juga menjelaskan mengenai program Pemadanan NIK-NPWP.

“Terhitung Tahun 2024 mendatang, NPWP sudah tidak digunakan lagi dan akan digantikan oleh NIK sebagai identitas utama wajib pajak," jelas Rois.

Direktur Utama PD Pasar Mitra Eric Kalensang memberikan apresiasi terhadap KP2KP Amurang yang sudah mengadakan sosialisasi di Minahasa Tenggara.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat baik, jadi masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara dapat memanfaatkan kesempatan ini,” tutur Eric.

Selain memberikan sosialisasi, tim KP2KP Amurang juga mengadakan Pojok Pajak bagi wajib pajak di wilayah Minahasa Tenggara yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan dan konsultasi perpajakan lainnya. Pojok pajak ini diadakan selama dua hari, mulai hari Senin 20 Maret 2023 hingga Selasa 21 Maret 2023.

 

Pewarta: Gardayuda Saiful Haq
Kontributor Foto: Gardayuda Saiful Haq
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan