
Menindaklanjuti permintaan penjelasan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar terkait informasi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Wajib Pajak (WP) yang mempunyai usaha jasa transportasi melakukan kunjungan ke KPP Madya Denpasar dan berdiskusi dengan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV. Diskusi dilakukan di ruang konseling KPP Madya Denpasar, Denpasar, Bali (Selasa, 28/3).
Dalam pertemuan tersebut, AR Seksi Pengawasan IV I Putu Gede Parwata menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian atas laporan keuangan yang disampaikan dalam SPT Tahunan, terdapat beberapa hal yang memerlukan penjelasan lebih detail dari WP. Gede Parwata juga menyandingkan hasil penelitian dengan memperhatikan ketentuan dari kementerian terkait jasa transportasi.
Saat menyampaikan penjelasan, WP menuturkan mengenai perhitungan biaya-biaya yang dicantumkan dalam SPT Tahunan serta peredaran usaha yang diperoleh. Disampaikan juga mengenai berbagai kerja sama dengan mitra usaha yang mempunyai kaitan dengan jasa transportasi termasuk penyediaan alat angkut dan tenaga kerja yang digunakan.
Gede Parwata menegaskan bahwa saat penyampaian laporan keuangan dalam SPT Tahunan, hendaknya didukung dokumen yang berhubungan dengan usaha sehingga terdapat kesesuaian dalam pelaporan SPT Tahunan. "Melalui konfirmasi atas imbauan dari KPP maka WP dapat memastikan penghitungan pajaknya sudah sesuai dengan ketentuan berlaku," imbuh Gede Parwata.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat