Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung memberikan edukasi kepada Staf Kepolisian Bagian Keuangan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait penggunaan sistem perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP, di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Rabu, 19/3).

Staf Kepolisian Bagian Keuangan Polda Lampung mengunjungi loket Helpdesk dan menemui Petugas Pajak, Chandra Tri Ananto, untuk meminta bantuan tentang penggunaan aplikasi Coretax DJP.

Perwakilan dari Staf Kepolisian Bagian Keuangan Polda Lampung menjelaskan bahwa selama ini menggunakan aplikasi DJP Online untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Namun dengan adanya perubahan sistem ke Coretax DJP, ia mengaku kebingungan dan memerlukan bantuan dalam memahami cara menggunakan aplikasi baru tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakan instansi.

Chandra menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem perpajakan digital yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan yang sebelumnya terpisah. Ia juga menambahkan bahwa kewajiban perpajakan terkait instansi pemerintah harus dilakukan melalui akun Coretax DJP yang salah satu pengurus yang bertindak sebagai PIC yang terdaftar pada sistem perpajakan melalui menu impersonate.

"Seluruh proses administrasi perpajakan mulai masa pajak Januari 2025 sudah menggunakan Coretax DJP. Bagi Instansi pemerintah ataupun perusahaan, urusan perpajakan dilakukan melalui akun PIC yang terdaftar," imbuh Chandra.

"Diharapkan melalui konsultasi yang telah dilakukan, wajib pajak dapat mengoptimalkan penerapan sistem baru ini dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Chandra.

Pewarta:Dimas Adi Putra
Kontributor Foto: Akbar Khairilfala Aghram
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.