Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) yang diwakili oleh Agus Sugianto dan Didik Musthafa menyapa masyarakat Kota Balikpapan dan sekitarnya melalui siaran radio bersama SmartFM Balikpapan. Bertajuk Kita dan Pajak, disiarkan langsung dari Studio SmartFM Balikpapan di Gedung BRI Klandasan, Kota Balikpapan (Rabu, 17/5).

Penyuluh pajak ini memperkenalkan tarif pajak baru bagi penjualan/penyerahan emas dan/atau jasa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Siaran radio yang dipandu oleh penyiar Etty Hariyani ini terbagi pada empat sesi. Talkshow tersebut mengulas secara detail mulai dari latar belakang adanya peraturan baru tersebut, perlakuan perpajakannya hingga beragam contoh dalam kegiatan sehari-hari.

Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif,” buka Didik Musthafa dalam penjelasannya.

Didik Musthafa juga menjelaskan bahwa pengusaha emas batangan wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 % dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh Final Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 (eks PP Nomor 23 Tahun 2018), wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPh dan PPN-nya sama dengan emas perhiasan. PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual. Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh Final,” imbuh Didik.

Agus Sugianto menambahkan terkait kewajiban dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pabrikan/Pedagang antara lain wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, meskipun peredaran usahanya tidak melebihi batasan pengusaha kecil, wajib membuat Faktur Pajak lengkap e Faktur (cfm . Pasal 13 ayat (5) UU PPN sejak dikukuhkan sebagai PKP), kecuali penyerahan kepada konsumen akhir, wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, dan wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Sedangkan kewajiban PPh bagi Pemungut/Pemotong PPh yakni membuat bukti pungut PPh Pasal 22/bukti potong PPh Pasal 21/23, menyetorkan PPhnya, dan melaporkan SPT Masa PPh,” pungkas Agus Sugianto mengakhiri sesi.

Siaran radio bertema perpajakan di SmartFM Balikpapan dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kegiatan penyuluhan tidak langsung dua arah kepada masyarakat.

Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas
Kontributor Foto: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.