Kepala Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara Denny Harianto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan III Dennis Dunan, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor Juanda hadir dalam Rekonsiliasi Pembayaran Pajak Pusat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi di Ruang Rapat BKAD Gedung Gabungan Dinas, Kab. Bulungan (Selasa, 9/8). Kegiatan dibuka oleh Denny Harianto pada pukul 09.00 dan berlangsung sampai dengan pukul 11.00 dengan hasil penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi.

Kegiatan ini adalah salah satu syarat administrasi dalam proses pembagian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah berdasarkan proporsi pembayaran pajak yang telah dilakukan di daerah. Adapun jenis pajak yang termasuk dalam rekonsiliasi adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

Dengan hasil rekonsiliasi adalah jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut sebesar Rp19.750.139.610,00 dan jumlah pajak yang telah disetor sebesar jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut, sehingga tidak terdapat selisih antara pajak yang telah dipotong/dipungut dengan pajak yang telah disetor ke Rekening Umum Kas Negara.

“Semoga setelah ditandatanganinya dokumen Rekonsiliasi Pembayaran Pajak Pusat ini Dana Bagi Hasil dapat segera di transfer ke Rekening Kas Daerah Provinsi Kalimantan Utara dalam waktu dekat sehingga program kerja yang telah disusun di awal tahun dapat segera kami laksanakan," ujar Denny.

 

Pewarta: Ricky Dwiarya Kalew
Kontributor Foto: Ika Prismawardani
Editor: Mutia Ulfa