
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara mengirimkan Short Message Service (SMS) Blast pada wajib pajak yang berada di wilayah kerjanya sebagai bentuk imbauan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara bertahap (Jumat, 18/3 dan Rabu, 30/3).
Tujuan dikirimkannya SMS Blast ke nomor telepon selular wajib pajak ini untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi 2021.
Adapun isi dari sms blast yang dikirimkan kepada wajib pajak adalah “Yth. Wajib Pajak Ayo lapor SPT Tahunan 2021 sebelum 31 Maret 2022 melalui djponline.pajak.go.id atau datang ke Kantor Pajak terdekat. Info: IG @pajakbatamutara.”
“Dengan adanya SMS Blast, kita dapat menjangkau masyarakat secara cepat dan mampu menjadi alarm yang baik guna mengingatkan kewajiban mereka untuk lapor SPT,” terang Nina Patria Irawati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Batam Utara.
Lebih lanjut Nina menyampaikan bahwa penggunaan SMS Blast ini sangatlah membantu dalam penyampaian imbauan kepada wajib pajak sebelum nantinya akan dilakukan tindakan lebih lanjut, yakni penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi atau denda apabila wajib pajak mengabaikan imbauan untuk melaporkan SPT Tahunannya. SMS Blast ini pun nantinya akan dikirimkan secara bertahap kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan karena diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Batam.
Pengiriman sms blast ini merupakan salah satu cara yang dipilih KPP Pratama Batam Utara untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Batam Utara, selain tetap mengadakan kegiatan sosialisasi, kelas pajak, konsultasi, dan kegiatan lain dengan memanfaatkan media kehumasan KPP Pratama Batam Utara.
- 20 kali dilihat