Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di tempat usaha wajib pajak di Jalan Suluban, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 21/6).
Verifikasi lapangan dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA. Tim KPP Pratama Badung Selatan yang terdiri dari dua orang pelaksana Seksi Pelayanan Toni Radiansyah dan Habila Amri Rahman disambut langsung oleh direktur Wajib Pajak Badan yang dikukuhkan sebagai PKP.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak terkait. Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem DJP.
Direktur wajib pajak menjelaskan tujuan utama mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah agar pengusaha dapat mengkreditkan PPN dalam Kegiatan Membangun Sendiri, “Selain itu kami juga akan melakukan transaksi dengan pemungut pajak sehingga kami mengajukan diri sebagai Pengusahaa Kena Pajak,” jelas Direktur Wajib Pajak.
"Kami melakukan verifikasi lapangan ke lokasi yang tujuannya untuk memastikan lokasi kegiatan usaha wajib pajak yang bersangkutan apakah sesuai dengan lokasi yang didaftarkan. Kami juga mengecek apakah kegiatan usaha benar-benar berjalan di lokasi yang terdaftar serta aset-aset yang dicatat benar-benar dapat dibuktikan," ujar Toni.
Lebih lanjut, Toni menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak PKP. Toni menambahkan bahwa setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak mempunyai kewajiban tambahan, yaitu menerbitkan faktur, membuat pencatatan atau pembukuan atas usaha, serta menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Kewajiban pajak tersebut wajib dilaksanakan guna terhindar dari sanksi dan denda,” jelas Toni.
Selain itu petugas juga memberitahukan kepada perwakilan wajib pajak terkait pelaksanaan kelas pajak bagi wajib pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP. Tak lupa, petugas juga mengingatkan pengurus wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Habila Amri Rahman |
Editor: Amin Singgih Krisna W |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat