Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan pernyataan ihwal penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. “Saya koordinasi dan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan jajaran lembaga yang lain... ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tuturnya usai menghadiri Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Peluncuran Coretax DJP, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat (Selasa, 31/12).
Prabowo juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, serta menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian bertahap ini agar tidak memberikan dampak secara signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. "Setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan," imbuhnya. Prabowo menekankan bahwa Pemerintah senantiasa berjuang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah ... yaitu yang dikonsumsi masyarakat berada atau mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah sangat mewah dengan nilai di atas golongan menengah," tutur Prabowo.
Pertama, tarif PPN 12% diterapkan terhadap barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Kedua, barang dan jasa selain premium, tetap dikenakan tarif efektif 11%. Ketiga, barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau tarif 0%, tetap diberikan pembebasan. Aturan pelaksana ketentuan ini segera disusun.
Penyesuaian tarif tersebut tetap memperhatikan azas keadilan dan kegotongroyongan. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa berhati-hati dan cermat, serta memperhatikan partisipasi publik dalam memformulasikan kebijakan.
Peluncuran Coretax DJP
Prabowo juga secara resmi merilis Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (disebut Coretax DJP). Peluncuran ini menandai bahwa implementasi sistem administrasi perpajakan teranyar telah dimulai. Artinya, kita memasuki era baru reformasi perpajakan.
Gagasan membangun Coretax DJP sudah dimulai sejak Desember 2016. Ia mulai dikembangkan pada tahun 2021–2024. Pembangunan Coretax DJP mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Coretax DJP juga mampu menekan biaya kepatuhan (compliance cost) karena mengurangi kehadiran fisik wajib pajak ke kantor pelayanan pajak. Layanan semakin terotomasi serta data terintegrasi dan tervalidasi. Coretax DJP juga memudahkan wajib pajak memantau proses permohonan layanan perpajakan sehingga kepastian layanan terjamin dengan baik.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menekankan bahwa DJP menyediakan saluran komunikasi guna memberikan informasi dan pendampingan agar masyarakat dengan mudah beradaptasi dalam menggunakan Coretax DJP. “Silakan mengakses situs web pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau menyimak konten media sosial DJP,” jelasnya.
Dwi juga menambahkan, kantor pajak terdekat juga siap membantu para wajib pajak dengan menyediakan layanan konsultasi, kelas pajak, atau helpdesk. Alamat dan nomor telepon Kantor Pelayanan Pajak dapat dilihat pada tautan berikut https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja.
Sinergi Kementerian Keuangan
Launching Coretax DJP ini merupakan bentuk sinergi antarunit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Pada kesempatan yang sama, juga diselenggarakan Tutup Kas Akhir Tahun 2024 oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
"Alhamdulillah di tengah tantangan global terhadap perekonomian dunia seluruhnya yang umumnya memengaruhi penerimaan kita dan harga minyak dan gas, ternyata kita masih bisa mengelola keuangan negara dengan prudent, bijak, dan hati-hati," ujar Prabowo.
Sebagai penutup, Prabowo mengajak masyarakat untuk menyambut tahun baru dengan gembira dan optimis.
Pewarta: Yacob Yahya |
Kontributor Foto: Harris Rinaldi |
Editor: Sri Hartiwiek |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2256 kali dilihat