Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan sosialisasi tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) secara langsung melalui saluran Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) di Denpasar, Bali (Selasa, 26/7).

Menurut Dedik Herry Susetyo, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali siaran ini dilakukan untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat luas khususnya kota Denpasar tentang ketentuan baru terkait BPHTB. “Berdasarkan aturan terbaru yakni PER-08/PJ/2022 tentang tata cara penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan melalui sistem elektronik,” terang Dedik pada kesempatannya menyampaikan maksud dan tujuan siaran.

“Apa manfaat dari kebijakan ini pak?” tanya penyiar radio. Dedik menjawab bahwa kebijakan ini dibuat untuk mempermudah urusan administrasi perpajakan khususnya dalam hal penelitian formal kelengkapan berkas dalam proses pengalihan atau pengikatan hak atas tanah dan/atau bangunan.

“Kini wajib pajak dapat langsung mengajukan penelitian formal melalui DJP Online atau dapat dibantu oleh notaris PPAT tanpa perlu lagi datang ke KPP membawa berkas tebal. Apabila syarat formal telah terpenuhi maka petugas pajak akan melakukan validasi melalui sistem elektronik yang dapat di cek oleh notaris atau wajib pajak sendiri. Sehingga hal ini dapat mempermudah urusan administrasi serta mempercepat proses investasi khususnya tanah dan/atau bangunan,” pungkas Dedik Herry.

Pewarta: Gede Wahyu Mardana
Kontributor Foto: Putu Arief Satya Dharmawan
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana, Arif Miftahur Rozaq