Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan sita tambahan atas aset penunggak pajak yang berlokasi di jalan Bukit Piatu, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 13/10). Wajib pajak (WP) yang disita asetnya adalah PT SMI yang bergerak dibidang eksportir mebel dari rotan, kayu, dan bambu. Jumlah tunggakan pajak yang belum dilunasi sebesar Rp1,7 miliar dan aset tambahan yang disita berupa satu unit mesin produksi.

Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Bintan telah melakukan penyitaan terhadap tiga unit mesin produksi milik PT SMI pada 14 Juli 2022 lalu. Namun, atas aset tersebut belum dilakukan penilaian sehingga tidak diketahui apakah nilai aset tersebut dapat melunasi utang pajak. Oleh sebab itu, KPP Bintan kali ini datang untuk melakukan penilaian.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 (PMK 189) diatur bahwa penyitaan dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Proses penilaian dilakukan oleh tim Fungsional Penilai Pajak (FPP) Kanwil DJP Kepulauan Riau. Hasil penilaian sementara di lapangan ditemukan bahwa nilai aset yang telah disita belum mencukupi untuk melunasi utang pajak.  

Menindaklanjuti hasil penilaian FPP tersebut, JSPN KPP Bintan Gunario Simarmata dan Silvia Sitta Napitupulu akan melakukan penyitaan tambahan terhadap satu mesin produksi lagi. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 ayat (1) PMK 189 yang mengatur bahwa penyitaan tambahan dapat dilaksanakan dalam hal nilai barang sitaan tidak cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Atas tindakan penyitaan tambahan dari tim JSPN KPP Bintan tersebut, PT SMI menyatakan keberatan dan penolakan. Menanggapai penolakan WP tersebut, tim JSPN KPP Bintan tetap melakukan penyitaan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat dan pengelola kawasan tempat usaha PT SMI. Koordinasi ini perlu untuk menjamin proses penyitaan berjalan lancar.

Proses penyitaan tambahan dilaksanakan sekitar pukul 13.30 WIB dengan disaksikan oleh dua personel polsek setempat, manajemen dan keamanan pengelola kawasan, dua orang konsultan pajak serta tiga orang perwakilan wajib pajak yang salah satunya adalah Warga Negara Asing (WNA) perwakilan langsung pemegang saham dari luar negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kokoh Getsamani Liberty mengatakan bahwa meskipun penanggung pajak menolak menandatangani berita acara pelaksanaan sita, sesuai dengan Pasal 20 ayat (5) PMK 189 maka pelaksanaan sita tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Penanggung Pajak dilarang memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita. Selain itu juga dilarang untuk merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan,” pungkas Kokoh.