Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa mengarahkan wajib pajak baru untuk mengunduh aplikasi M-Pajak (Senin, 15/11). Pelaksanaan kegiatan yang dirangkai dengan sosialisasi singkat mengenai tata cara penggunaan aplikasi M-Pajak ini dilangsungkan di ruang loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir, semangat wajib pajak untuk datang ke kantor pajak mulai terlihat lagi. Dengan tetap menaati protokol kesehatan yang ada, para wajib pajak mulai berdatangan sebelum pukul 07.30 WITA untuk mengambil nomor antrian walaupun pelayanan baru dimulai pukul 08.00 WITA. 

Wilayah Kabupaten Gowa yang sebagian besarnya merupakan dataran tinggi berbukit-bukit menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak yang membutuhkan layanan perpajakan jika harus datang langsung ke kantor pajak, terlebih di masa peralihan dari musim kemarau ke musim hujan seperti saat ini. Oleh karena itu, adanya inovasi layanan digital selalu disambut dengan baik oleh para wajib pajak di wilayah kerja KP2KP Sungguminasa.

Sejak diluncurkan bulan Juli lalu, aplikasi M-Pajak mendapat sambutan hangat dari para wajib pajak. “Saya merasa terbantu dengan aplikasi ini, jadi lebih mudah untuk buat billing. Saya tidak harus ke kantor pajak lagi setiap bulan soalnya jauh juga perjalanannya,” ungkap salah satu wajib pajak KP2KP Sungguminasa yang tinggal di daerah dataran tinggi Malino.

Aplikasi M-Pajak sendiri merupakan salah satu program digitalisasi layanan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam bentuk aplikasi mobile. Diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Pajak 2021, DJP berharap M-Pajak dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat.

Di dalam aplikasi ini pun tersedia beberapa fitur yang dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti e- Billing yang memudahkan wajib pajak untuk membuat kode billing yaitu kode yang harus dibuat sebelum membayar pajak. Selain itu ada pula fitur pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak yang membantu mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga tidak terlambat. Aplikasi M-Pajak in pun makin lengkap dengan adanya informasi lokasi ATM dan kantor pajak terdekat.

Selain itu, aplikasi M-Pajak juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses informasi dan aturan-aturan terkait perpajakan. Aplikasi M-Pajak ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna IOS. Adapun untuk menggunakan aplikasi ini, wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan menggunakan NPWP dan kata sandi yang digunakan pada akun DJP Online.