Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar Konfererensi Pers dalam rangka penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan (Rabu, 2/12).

Bertempat di Aula Kejati Sulut, Kanwil DJP Suluttenggomalut menyerahkan 2 (dua) berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap (P-21) atas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Selain itu, 1 (satu) perkara telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sulut dalam pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Manado beberapa hari yang lalu atas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Tri Bowo menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini bisa menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak, khususnya kepada pengusaha properti dan pengusaha hasil bumi yang ada di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratif maupun pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muh Iqbal Arief mengatakan bahwa Keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Suluttenggomalut dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Sulawesi Utara.

Selanjutnya Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Marasi Napitupulu menjelaskan bahwa Tersangka atas nama TJT selaku komisaris PT JSP, sebuah perusahaan pengembang properti di Manado, pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan 2014, PT JSP TIDAK melaporkan dan/atau melaporkan NIHIL atas SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap bahwa Tersangka melalui PT JSP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp26.243.800.000,00 yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara itu, Tersangka kedua, atas nama ET, seorang pedagang hasil bumi di Tagulandang, pada kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2016 TIDAK melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap bahwa Tersangka memperoleh penghasilan sebesar Rp7.388.271.800 yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.

Marasi menambahkan bahwa atas perbuatan kedua Tersangka tersebut diduga mengakibatkan Kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp3.882.645.437,00. Atas perbuatan tersebut Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. “Untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh Tersangka yang ditaksir senilai Rp4.158.317.192,00,” pungkas Marasi.