
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara kembali promosikan insentif pajak kepada wajib pajak terdampak Covid-19. Kali ini Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara bekerja sama dengan Smart FM Manado adakan Gelar Wicara Radio di Manado (Jumat, 20/11).
Bertempat di Studio Smart FM, gelar wicara dimulai pukul 10.00 sampai 11.00 WITA. Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Heru Supriyanto didampingi oleh petugas penyuluh pajak Stesya Putri Emilia Sumba. Dalam gelar wicara kali ini, narasumber menitik beratkan bahasan pada bagaimana prosedur wajib pajak untuk mendapatkan insentif pajak. Untuk pengajuannya sendiri wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat wajib pajak terdaftar melalui laman www.pajak.go.id dengan format lampiran sesuai PMK.
"Insentif ini sendiri merupakan kebijakan pemerintah dalam merespon tingginya penurunan produktifitas para pelaku usaha, juga bertujuan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktifitas sektor tertentu sehubungan dampak wabah Covid-19, yang pada akhirnya adanya insentif ini diharapkan dapat membantu pergerakan roda perekonimian negara," jelas Heru.
- 36 kali dilihat