Kantor Wilayah DJP Jateng II menyelenggarakan pembekalan kepada 168 calon relawan pajak secara daring dari ruang rapat Kanwil DJP Jateng II, Surakarta (Rabu, 27/1).

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II Handayani dalam pembukaan mengucapkan terima kasih atas partisispasi tax center dan para mahasiswa dalam kegiatan rekrutmen di masa pandemi ini. Ia  mengatakan bahwa relawan pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran pajak. Ia berharap relawan pajak tidak hanya menjadi kegiatan rutinitas setiap tahun. "Kami berharap apa yang sudah diperoleh dari pembekalan ini dapat ditularkan kepada lingkungan sekitar sebagai agen kesadaran pajak," imbuhnya.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jateng  II Joko Setiyono menjelaskan tentang teknis dan timeline kegiatan program relawan pajak yang diawali dengan pemetaan kebutuhan relawan pajak ke KPP-KPP, pendataan kampus atau tax center yang bersedia mengikuti program, dan penetapan Kepala Kanwil atas penunjukan kampus atau tax center peserta program relawan pajak. Timeline selanjutnya adalah publikasi dan rekrutmen program oleh kampus atau tax center pengumuman peserta yang lolos seleksi calon relawan pajak, pembekalan relawan pajak, leveling relawan pajak, penetapan calon relawan menjadi relawan pajak hingga kegiatan asistensi berlangsung. Keseluruhan rangkaian kegiatan berlangsung dalam periode Januari sampai dengan Maret 2021. Para relawan akan mendapatkan identitas resmi sebagai relawan pajak dan akan ditugaskan ke KPP.

Calon relawan pajak yang berasal dari organisasi mitra di wilayah Kanwil DJP Jateng II ini, menerima asistensi selama tiga hari sejak hari Senin.

Kegiatan hari pertama setelah pembukaan, calon relawan pajak menerima materi kesadaran pajak, communication skill, code of conduct serta ketentuan umum perpajakan. Pada hari kedua para nara sumber menyampaikan materi tata cara pengisian SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS serta pengisian SPT Tahunan 1770 UMKM PP23/2018. Sedangkan hari ini diisi dengan studi kasus dan sesi tanya jawab.

Antusiasme peserta nampak pada sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan disampaikan  baik dari mahasiswa maupun dosen pengurus tax center. Di antaranya adalah kriteria penilaian untuk mendapatkan piagam penghargaan, ketersediaan surat tugas bagi peserta, hasil tes cepat relawan, hingga jumlah kepastian kebutuhan relawan pajak.

Joko Setiyono berharap setelah mengikuti pelatihan para relawan dapat memberikan asistensi kepada wajib pajak dengan baik, memahami communication skill dan mengimplementasikannya kepada wajib pajak, serta dapat menjelaskan dan menyelesaikan kasus dalam pengisian SPT 1770S dan 1770 SS serta 1770 UMKM PP23/2018.