Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menggelar rapat koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora.
Rapat digelar di Ruang Rapat Kota Lama, Gedung Keuangan II Lantai, 2 Jalan Imam Bonjol Nomor 1D, Kota Semarang (Rabu, 30/7).
Rapat dihadiri perwakilan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora, antara lain Siti Rokhayah, Robi Nugrahadi, serta staf.
Dari Kanwil DJP Jateng I hadir Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Hutomo Budi; Kepala Seksi Data dan Potensi, Pramono Subekti; Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas, Yahya Ponco Aprianto; beserta tim.
Sebagai pembuka, Robi Nugrahadi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Pemda Blora dan Kanwil DJP Jateng I, serta harapan agar kerja sama ini memberi manfaat optimal bagi kedua belah pihak baik Pemerintah Pusat (DJP) maupun Pemerintah Daerah (Pemda Blora).
Yahya Ponco Aprianto memaparkan materi konfirmasi status wajib pajak (KSWP) mencakup gambaran umum, dasar hukum, alur pelaksanaan, peran Kanwil DJP, serta kewajiban dan indikator KSWP. Disebutkan status KSWP melalui aplikasi Portal Ex-1 di Kabupaten Blora saat ini kadaluarsa dan belum menggunakan KSWP Host to Host, padahal pelaksanaan KSWP mulai tahun anggaran 2025 sangat penting yaitu sebagai salah satu indikator untuk menghitung prosentase besaran dana bagi hasil pajak bagi Kabupaten Blora.
Selain itu, juga disampaikan hal-hal yang perlu dilaksanakan oleh Pemda Blora terkait telah diterimanya naskah PKS OP4D antara lain perihal kewajiban penyampaian data sesuai naskah PKS, kewajiban membuat daftar sasaran pengawasan bersama apabila pemda akan meminta data ke DJP, dan kewajiban membuat laporan triwulan atas pelaksanaan PKS OP4D antara DJP-DJPK-Pemda Blora.
Selanjutnya, Pramono Subekti menjelaskan penyampaian data sesuai PP Nomor 31 Tahun 2012, termasuk perlunya kelengkapan elemen data terutama nomor induk kependudukan (NIK) wajib pajak, serta kewajiban penyampaian laporan KSWP tiap semester.
Pewarta:Zukryati |
Kontributor Foto:M. Nurohman |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat