Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) kembali melakukan penangkapan dan penahanan wajib pajak yang melanggar ketentuan. Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Suhono di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat (Rabu 15/12). Kegiatan penangkapan dan penahanan ini dilakukan bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap tersangka EAG pada hari Rabu, 9 Juni 2021 lalu di Jakarta.

Menurut Suhono, sebelum dilakukan proses penangkapan, membawa, dan penyerahan tersangka EAG, yang bersangkutan sudah diberikan Surat Panggilan oleh penyidik sebanyak 2 (dua) kali. Lebih lanjut menurutnya, tersangka bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan kedua pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang BAP Kanwil DJP Jakarta Barat.

Kemudian Tim Penyidik bersama dengan Korwas PPNS pada Polda Metro Jaya menjelaskan kepada tersangka perihal tindak pidana pajak yang di lakukan oleh tersangka serta tahap-tahap yang akan dilalui. Selanjutnya, dilakukan tindakan membawa tersangka EAG ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto dan data diri tersangka.

Setelah itu, penyidik melakukan upaya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk selanjutnya tersangka EAG ditahan dengan dititipkan ke Direktorat Tahanan dan Barang  Bukti Polda Metro Jaya. Akhirnya, Suhono mengimbau para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang tegas berupa penangkapan dan penahanan.