Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti oleh Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Lampung serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara daring dari Ruang Rapat Kanwil DJP Bengkulu Lampung, Bandar Lampung (Selasa, 18/01).

Acara dibuka pada pukul 09.30 WIB oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo yang menyampaikan sambutannya atas kegiatan ini. “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. PPS tidak sama dengan Tax Amnesty (TA), terdapat beberapa hal yang berbeda antara PPS dan TA terkait kondisi yang melatarbelakangi, tarif, dan kelengkapan data yang dimiliki DJP. Sesuai dengan harapan Menteri Keuangan, kita sebagai insan keuangan tentunya harus mengetahui, memahami, dan dapat menjelaskan PPS kepada masyarakat yang bertanya,” ujarnya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Tri Bowo juga mengingatkan kepada Bendahara atau bagian keuangan untuk menerbitkan bukti potong dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi agar dapat segera melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2022.

Penyampaian materi yang dibagi menjadi 3 (tiga) sesi yaitu materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), simulasi Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan pelaporan SPT Tahunan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Meidiantoni, Fungsional Penyuluh Pajak, menjelaskan bahwa PPS merupakan kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya agar tidak dikenakan ketentuan yang berlaku secara umum terkait dengan tarif beserta sanksi yang diterapkan. “Diharapkan agar wajib pajak memanfaatkan program ini karena manfaatnya yang cukup besar dan di lain sisi turut berkontribusi terhadap penerimaan negara Republik Indonesia di tengah kondisi pandemi tahun 2022,” jelasnya.

Selanjutnya, Ishak, Fungsional Penyuluh Pajak, memaparkan materi kedua yaitu Simulasi Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara langsung melalui laman www.pajak.goid. Sebagai penutup, materi terakhir terkait pelaporan SPT Tahunan disampaikan oleh Fuad, Fungsional Penyuluh Pajak, yang mengajak seluruh peserta sosialisasi agar segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui e-Filing sebagaimana telah diatur pada Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2019.