Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam mengadakan acara sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang perpajakan di sektor kelapa sawit sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 (Rabu, 21/6). Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Hermes One Subulussalam Jalan Simpang Kiri, Simpang Kiri, Kota Subulussalam yang dihadiri oleh para pengepul, pedagang dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bergerak di sektor kelapa sawit yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Subulussalam.

Sosialisasi dan FGD ini diadakan sebagai upaya Kanwil DJP Aceh dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor kelapa sawit yang merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Provinsi Aceh. Kepala Kanwil DJP Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kanwil DJP Aceh senantiasa akan memberikan dukungan dan bimbingan yang diperlukan oleh para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

"Focus Group Discussion yang kami adakan ini bertujuan untuk mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran dalam kepatuhan perpajakan di sektor kelapa sawit," ujar Imanul.

Faisal Azni selaku Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Aceh memaparkan materi pembuka tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Peraturan ini mengatur tentang tarif dan kewajiban perpajakan yang berlaku bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Penjelasan ini meliputi aspek penghitungan dan pelaporan pajak, kriteria pembebasan pajak, serta kemungkinan insentif perpajakan yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha kelapa sawit yang memenuhi syarat.

Acara sosialisasi dan FGD ini dapat menjadi langkah yang bermanfaat bagi para pelaku usaha sektor kelapa sawit dalam memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang perpajakan sesuai dengan PMK Nomor 64/PMK.03/2022. Dengan demikian, dapat tercipta kepatuhan perpajakan yang lebih baik sehingga berkontribusi pada penerimaan negara dan mendorong perkembangan sektor kelapa sawit yang berkelanjutan di Provinsi Aceh.

Pewarta: Muhammad Farhan Distiawan
Kontributor Foto: Eriel Syeiqah Riezqulloh
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.