Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengajak masyarakat Samarinda agar memanfaatkan momentum Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk mengungkapkan aset yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan (Senin, 21/03).

Mengingat pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah memasuki bulan ketiga, pegawai KPP Pratama Samarinda Ilir semakin gencar melakukan sosialisasi. Kini lingkup sosialisasi PPS menjadi lebih luas, Tim Satgas Kampanye PPS mengunjungi cafe/rumah makan di Samarinda dan menyampaikan informasi PPS kepada pedagang, pemilik, dan pengujung disana.

Wajib Pajak dapat dengan mudah mengikuti program PPS secara daring melalui laman DJP Online.

Pemerintah mengadakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, yang dapat diikuti oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, dapat juga diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Disini wajib pajak diberikan kesempatan secara sukarela yaitu berdasarkan kesadaran sendiri untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan. Dengan program ini, Wajib Pajak dapat antusias mengikuti program PPS. Agar nantinya Wajib Pajak tidak mendapatkan sanksi yang lebih besar karena tidak mengungkapkan harta yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.