Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang melakukan penyitan terhadap asset Penunggak Pajak berupa 1 unit mobil Hilux di Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rabu, 30/3).

Penyitaan aset tersebut merupakan milik dari direktur sebuah perusahaan yang masih belum melunasi utang pajak sebesar Rp102.105.319,00 dan biaya penagihannya. Sebelumnya wajib pajak telah disampaikan surat teguran dan surat paksa.

Kegiatan penyitaan ini dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan , Juru Sita Pajak, dan Tim Penagihan. Kegiatan berlangsung dengan baik karena wajib pajak bersifat kooperatif saat penyitaan.

“Sebelumnya kepada Wajib Pajak telah disampaikan surat teguran dan surat paksa.  Akan tetapi setelah lewat dari jangka waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa disampaikan, Wajib Pajak belum melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi ke penyitaan aset. Sebelum diberikan surat teguran, kami telah melakukan komunikasi secara persuasif agar wajib pajak membayar utang pajaknya,” ujar Masykur selaku Juru Sita Pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Meneteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar yang menyebutkan bahwa, “Apabila setelah lewat jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan terhadapat barang milik penanggung pajak.”

Aset penunggak pajak ini nantinya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari utang pajak beserta biaya penagihannya belum dilunasi, dimana akan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu.