Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menyita sebidang tanah milik penanggung pajak PT X di daerah Pengawu, Kota Palu (Kamis, 16/9). Penyitaaan dilakukan karena wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sebesar Rp440 juta.
Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Ishe Yudiwati beserta tiga orang Juru Sita Pajak Negara (JPSN). Tak hanya itu, penyitaan ini dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh Lurah Pengawu serta aparat setempat.
"Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP), wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut," ungkap Ishe.
"Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita," imbuhnya.
Sementara barang yang disita berupa tanah yang dimiliki oleh wajib pajak dan penanggung pajak yang nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penunggak pajak.
Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak. "Apabila PT X tidak melunasi hutang pajaknya, kami akan melakukan lelang terhadap barang sitaan ini," pungkas Ishe.
- 62 kali dilihat