Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ternate membuka Loket Layanan Khusus untuk Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada wajib pajak (Selasa, 24/1). Loket tersebut dibuka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Lantai 1 KPP Pratama Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara.

Tujuan dibuka loket ini tentu untuk mengoptimalkan pelayanan pajak kepada wajib pajak, khususnya Pelaporan SPT Tahunan. Selain mengoptimalkan pelayanan, Loket Layanan Khusus ini juga dibuka untuk mengantisipasi keramaian di Loket TPT ketika mendekati batas Pelaporan SPT Tahunan.

Kepala Seksi Pelayanan Sushanty Dewi Utami menyampaikan Loket Layanan Khusus Pelaporan SPT Tahunan terdiri lima loket, yaitu Loket e-Filing, Loket e-Form, Loket Konsultasi, Loket Pemutakhiran Data Mandiri, dan Loket Electronic Filing Identification Number (EFIN). “Semua Petugas Loket Layanan Khusus selalu siap dalam memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan,” ujar Sushanty.

Rusna, salah satu wajib pajak yang datang, menyampaikan rasa apresiasi kepada KPP Pratama Ternate atas layanan yang diberikan melalui Loket Layanan Khusus Pelaporan SPT Tahunan. “Loket ini sangat membantu saya dalam melaporkan SPT Tahunan dengan diberikan asistensi oleh para petugas tanpa saya menunggu antrean yang panjang,” ungkap Rusna.

Dengan adanya Loket Layanan Khusus ini, KPP Pratama Ternate berharap dapat mengurangi antrean panjang dalam Pelaporan SPT Tahunan, sehingga dapat memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak.

Pewarta: Musdin Fatli Hasan
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan