Satu wajib pajak mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu, Karimun, Kepulauan Riau untuk berkonsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Selasa, 28/6).
Wajib pajak tersebut secara sukarela akan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak sebelumnya dengan membuat Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan melakukan pembayaran sesuai dengan tarif pada PPS.
KP2KP Tanjung Batu sangat mengapresiasi wajib pajak yang sukarela engikuti PPS ini sebagai bentuk kepatuhan secara sukarela.
- 4 kali dilihat