
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar kelas pajak daring dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Surakarta (Senin, 21/2). Kelas pajak yang yang terbuka untuk umum diikuti oleh 15 peserta.
Bertindak sebagai narasumber dalam kelas pajak kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari dan Surono. Mereka secara bergantian menyampaikan materi PPS dengan gaya bahasa yang ringan dan mudah dipahami.
Di awal kelas, Wieka menyampaikan bahwa PPS berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 yang dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Secara serentak, seluruh unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan help desk PPS mulai 3 Januari 2020.
“Jadi untuk program kali ini, DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Kanwil DJP Jawa tengah II dan unit vertikal di bawahnya menyedikan help desk bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS. Kami akan memberikan layanan yang terbaik kepada wajib pajak yang datang ke help desk,” kata Wieka.
Surono pada kesempatan selanjutnya menyatakan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan wajib pajak mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman membayar pajak.
PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum secara sukarela melalui:
• Kebijakan 1, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta tax amnesty. Subjek dari kebijakan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty. Basis aset dalam kebijakan ini adalah aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty. Tarif PPh Final yang dikenakan sebesar 11% untuk deklarasi luar negeri, 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, dan 6% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
• Kebijakan 2, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2020. Subjek kebijakan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan basis aset perolehan tahun 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarif PPh Final yang dikenakan sebesar 11% untuk deklarasi luar negeri, 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, dan 12% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
“Program ini adalah kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik. Kami berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh wajib pajak di wilayah Jawa Tengah II,” pungkas Surono mengakhiri kelas pajak.
- 17 kali dilihat