Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II kembali menggelar edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakjateng2 di Surakarta (Rabu, 8/9). Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter dan Wieka Wintari menjadi narasumber pada kegiatan yang membahas perbedaan pajak pusat dan pajak daerah ini. 

“Masyarakat masih belum bisa membedakan pajak pusat dan pajak daerah,” ungkap Timon.

Timon menjelaskan, pajak pusat ialah pajak yang kewenangan pemungutan pajaknya ada pada pemerintah pusat, sementara pajak daerah kewenangan pemungutannya ada pada pemerindah daerah.

Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD,” jelas Timon.

Lebih lanjut ia menjelaskan perbedaan objek pajak pusat dan pajak daerah. Menurutnya, atas suatu objek pajak, tidak mungkin dikenakan dua pajak yang berbeda. “Misalnya ketika makan di restoran atau rumah makan. Itu merupakan objek pajak daerah yang kita kenal dengan nama pajak restoran. Biasanya di struk dituliskan PB1 (pajak pembangunan I) atau PPn (pajak penjualan), dengan tarif 10%. Atas objek pajak itu tidak dikenakan lagi pajak pusat (PPN),” jelasnya.

Edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakjateng2 ini merupakan salah satu media edukasi Kanwil DJP Jawa Tengah II dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.