
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan Diskusi Perpajakan dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta secara daring (Rabu,11/5). Acara berlangsung dari ruang rapat lantai 2 Kanwil DJP Jawa Tengah II di Surakarta.
Dalam sambutannya Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan IKPI adalah mitra sehingga diharapkan fiskus dan konsultan dapat bersama-sama menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar.
“Sejalan dengan diundangkannya Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah diterbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam penerbitannya, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Penerbitan PMK ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP,” ungkap Wiratmoko.
Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Surakarta Tjahjo Boedi Santoso mengatakan bahwa para konsultan yang bernaung di bawah IKPI Cabang Surakarta siap melaksanakan tugasnya dengan profesional. Ia selalu menyarankan kliennya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tajhjo menambahkan bahwa kegiatan diskusi seperti inilah yang ditunggu-tunggu sehingga para konsultan dapat menyampaikan saran, kritik dan pertanyaan mengenai perpajakan. Para konsultan berharap dengan acara diskusi ini dapat tercipta persamaan persepsi antara fiskus, konsultan dan wajib pajak.
Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai implementasi ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II secara menyampaikan materi secara bergantian.
Timon Pieter mengawali dengan materi tentang PMK Nomor 60/PMK.03/2022 yang berisi pokok aturan mengenai dalam hal Pedagang LN atau Penyedia Jasa LN melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui Penyelenggara PMSE LN atau Penyelenggara PMSE DN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang LN, Penyedia Jasa LN, Penyelenggara PMSE LN, atau Penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE; dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis serta mengatur Tarif PPN adalah sebesar 11%, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Selanjutnya Wieka Wintari menyampaikan materi PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dan Surono mengakhiri dengan materi PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan. Banyak permasalahan yang dihadapi fiskus dan konsultan pajak yang dibicarakan pada acara tersebut dan dicari solusinya bersama-sama.
- 19 kali dilihat