
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kewajiban perpajakan notaris kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Surakarta (Selasa, 31/5).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Lorin Surakarta dihadiri oleh 33 peserta. Kegiatan ini merupakan rangkaian Roadshow Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam menggaungkan PPS yang menjadi agenda besar DJP di tahun 2022.
Surono, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II selaku narasumber menjelaskan seluk beluk PPS mulai dari latar belakang, manfaat, hingga teknis pelaksanaan PPS.
“Latar belakang Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan program ini karena dua hal utama, yaitu masih ada wajib pajak yang kemarin mengikuti Tax Amnesty tetapi belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat pengampunan pajak tersebut dan masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020,” ujar Surono.
.
PPS ini memiliki 2 kebijakan, yakni untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang mengikuti Tax Amnesty namun belum melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Sedangkan kebijakan kedua ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016 hingga 2020.
Kegiatan berlangsung selama hampir 3 jam dan diakhiri dengan sesi interaktif. Banyak pertanyaan yang dilontarkan notaris kepada narasumber mengenai PPS maupun mengenai kewajiban perpajakan notaris.
Pada akhir acara Surono kembali mengajak para notaris yang berada di Surakarta untuk mengikuti PPS jika ada harta yang belum disampaikan pada SPT Tahunan.
“Jika masih terdapat harta, penghasilan, data yang belum kita laporkan dalam SPT Tahunan maka Program Pengungkapan Sukarela ini adalah solusi bagi kita. “Gunakan kesempatan yang masih ada, mumpung masih ada waktunya,” pungkas Surono mengakhiri sosialisasi.
- 9 kali dilihat