Seorang tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SP alias SIP yang merupakan direktur sebuah perusahaan diserahkan oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (kegiatan Tahap II), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jawa Barat (Kamis, 18/11).

Sekitar pukul 07.00 WIB, tim penyidik DJP bersama tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri menjemput tersangka SP dari Rutan Bareskrim Polri Jakarta menuju Cimahi. Tersangka SP kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap antigen. Usai memperoleh surat keterangan sehat dan negatif Covid-19, tim penyidik DJP beserta tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri bergegas membawa tersangka SP menuju Kantor Kejari Cimahi.

Tim penyidik DJP kemudian menyerahkan tanggung jawab atas tersangka SP beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Cimahi.

Tersangka SP diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui sebuah perusahaan yang dipimpinnya yaitu, PT SST. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SP adalah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan cara mengalihkan faktur pajak (atas penjualan ke orang pribadi yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak) kepada pihak lain.

Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh SP selama setahun yaitu pada periode Januari hingga Desember 2016. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp8,7 miliar.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, tersangka SP dapat dijatuhi hukuman penjara selama minimal dua tahun hingga maksimal enam tahun. Ia juga akan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Dalam kasus pidana ini, tersangka SP dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kegiatan Tahap II atas tersangka SP berjalan dengan lancar berkat sinergi yang baik antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Cimahi.

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada calon pelaku, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap tindak pidana di bidang perpajakan bersama para aparat penegak hukum lainnya.